Sengketa Senjata Api di PT. Conblock Indonesia Persada: Muhammad Ali Gugat Direksi

by -28 Views

Konflik internal di perusahaan PT. Conblock Indonesia Persada mencapai puncak baru dengan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan karyawan, Muhammad Ali, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini terkait sengketa kepemilikan senjata api serta dugaan perbuatan melawan hukum oleh beberapa pimpinan perusahaan. Nomor perkara gugatan ini adalah 383/Pdt.G/2025/PN.Sby dan menyangkut beberapa pihak, termasuk direktur, manajer, kepala bagian keuangan perusahaan, serta perusahaan itu sendiri. Muhammad Ali bersama kuasa hukumnya menyatakan bahwa senjata api tersebut dimilikinyamiliki secara sah dan memiliki dokumen yang sesuai dengan aturan hukum. Dalam proses klarifikasi, kedudukan hukum pelapor gugatan juga dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum. Gugatan ini mencakup tuduhan manipulasi fakta, transfer dana, dan perbuatan melawan hukum. Muhammad Ali menuntut agar tindakan para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, serta menuntut ganti rugi materiil dan imateriil. Gugatan ini tengah diproses di PN Surabaya, dan ketika disusun telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak tergugat. Sedangkan, pihak PT. Conblock Indonesia Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Source link