Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY, Dahlan Iskan, telah mengajukan dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Jawa Pos dan beberapa pihak lainnya dengan total nilai gugatan mencapai Rp 100 miliar. Tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners telah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan terbagi menjadi dua perkara dengan nomor 621/Pdt.G/2025/PN.Sby dan 625/Pdt.G/2025/PN.Sby. Dalam gugatan nomor 625, Dahlan Iskan menggugat jajaran Direksi PT. Jawa Pos, sedangkan dalam gugatan nomor 621, tergugat utamanya adalah Notaris Edhi Susanto, PT. Jawa Pos, dan PT. Dharma Nyata Press.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena pemegang saham sah PT. Jawa Pos sejak 1985, Dahlan Iskan, tidak mendapatkan dokumen-dokumen penting yang diminta, termasuk risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dokumen tersebut sangat diperlukan untuk pembelaan hukum terhadap laporan polisi yang dilaporkan oleh PT. Jawa Pos ke Polda Jatim.
Di sisi lain, kuasa hukum PT. Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Dahlan Iskan tidak menggambarkan fakta dengan tepat. Menurutnya, perusahaan selalu menjalankan hak-hak pemegang saham sesuai aturan yang berlaku. Proses persidangan masih berlangsung di PN Surabaya, dan publik menantikan keputusan pengadilan terkait gugatan ini yang dapat berdampak pada tata kelola perusahaan media nasional seperti Jawa Pos.