Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang di sektor tata niaga beras. Dalam acara peringatan Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkapkan dampak negatif dari pemalsuan harga dan penjualan ulang beras subsidi yang merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Beliau juga menyoroti bahwa perusahaan yang terlibat dalam praktik curang ini jumlahnya mencapai ratusan.
Prabowo secara tegas menyatakan bahwa tindakan curang ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencuri hak rakyat dan bertentangan dengan prinsip konstitusi. Selain itu, Prabowo juga menyoroti bahwa kerugian sebesar itu dapat digunakan untuk memperbaiki layanan dasar bagi masyarakat Indonesia.
Untuk menanggulangi praktik curang tersebut, Prabowo telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Beliau menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan implementasi langsung dari amanat UUD 1945 yang menegaskan pentingnya cabang produksi yang vital bagi negara dikuasai oleh negara. Langkah penindakan ini bukan semata-mata atas keinginan pribadi, melainkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Dasar ’45 yang mengatur mengenai pengelolaan sumber daya penting bagi kehidupan masyarakat.

