Wilfrida Soik, mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang dibebaskan dari hukuman mati pada tahun 2015, memberi nama bayinya Merah Prima Bowo sebagai penghormatan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto, yang memainkan peran penting dalam menyelamatkan dirinya. Berbicara dengan Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengungkapkan kebahagiannya saat ini dapat menjalani kehidupan normal dengan keluarganya di tanah air.
Wilfrida menyatakan bahwa keselamatan dan kebebasannya digerakkan oleh Prabowo Subianto yang memberikan bantuan hukum dan dukungan yang sangat penting baginya. Dalam wawancara yang diposting di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding pada Jumat (8 Agustus), Wilfrida menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Prabowo atas peran besar yang telah dimainkannya dalam menyelamatkan dirinya.
Menteri Karding menjelaskan bahwa pemberian nama Merah Prima Bowo untuk anak Wilfrida merupakan wujud terimakasih yang abadi kepada Prabowo. Menurutnya, nama tersebut bukan sekadar nama biasa, melainkan simbol ucapan terima kasih dan pengingat bahwa Prabowo adalah penyelamat bagi Wilfrida dalam masa-masa sulitnya. Wilfrida Soik, asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bekerja di Malaysia pada tahun 2010 ketika ia membunuh majikannya dalam tindakan membela diri setelah mengalami pelecehan. Ditangkap oleh polisi, persidangannya dimulai pada tahun 2013.
Meskipun awalnya dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan, intervensi langsung dari Prabowo dalam kasusnya, hadir di persidangannya di Malaysia, dan mengontrak pengacara terkemuka Malaysia, Tan Sri Mohd. Shafee untuk membela dirinya, membuahkan hasil dengan dibebaskannya Wilfrida dari hukuman mati pada tahun 2015. Kesaksian dari Wilfrida merupakan bukti nyata bahwa bantuan dan peran dari Prabowo Subianto membantu menyelamatkan nyawanya dan kembali ke keluarganya dengan aman.

