Sekjen Kemendikdasmen Bantah Anak Buah Gubernur Sumbar: Kontroversi Kepala Sekolah

by -107 Views

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan kepala sekolah tanpa perlu meminta persetujuan Kemendikdasmen. Jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di bawah kewenangan pemerintah daerah. Suharti menjelaskan bahwa proses langsung pemberhentian kepala sekolah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa melalui Kemendikdasmen.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan dalam pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tanpa harus menunggu persetujuan dari kementerian terkait. Sebelumnya, proses pemberhentian tersebut sudah berjalan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Pendidikan Sumbar menunggu persetujuan dari Kemendikdasmen dan BKN untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Sumbar, Monika Nur, juga menyatakan bahwa berkas pemberhentian kepala sekolah tersebut telah diteruskan ke Kemendikdasmen. Namun dengan penegasan dari Sekjen Kemendikdasmen, proses administratif tersebut sebenarnya dapat dilanjutkan langsung dari Pemda ke BKN tanpa harus menunggu persetujuan kemendikdasmen.

Kasus pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya berawal dari dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkatannya. Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menemukan bahwa orang yang diangkat sebagai kepala sekolah telah dijatuhi hukuman disiplin berat sebelumnya. Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap diangkat sebagai kepala sekolah melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat. Gubernur kemudian memerintahkan agar keputusan pengangkatan tersebut ditinjau ulang oleh BKD.

Setelah alasan penundaan sebelumnya karena program SMK Pusat Keunggulan, BKD telah mengkonfirmasi bahwa masa pelaksanaan program di SMKN 1 Tanjung Raya sudah berakhir. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan perintah gubernur.

Source link