Perubahan RI ke Rp1: Langkah Tegas Sudah Dilakukan selama 60 Tahun

by -148 Views

Pemerintah tengah bersiap melakukan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai nominal tanpa mengubah daya beli uang. Rencana ini telah dimasukkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, dengan target memiliki RUU Redenominasi yang selesai pada 2027 di bawah koordinasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadhewa. Meskipun terkesan baru, redenominasi sebenarnya bukan hal asing bagi Indonesia. Sekitar 60 tahun lalu, negara pernah melakukan langkah serupa, yang memberi gambaran situasi jika redenominasi benar-benar terjadi.

Wacana kebijakan redenominasi 1965 terjadi pada masa krisis ekonomi. Menurut buku “Ekonomi Indonesia 1800-2010: Antara Drama dan Keajaiban Pertumbuhan,” antara tahun 1960 hingga 1965, perekonomian nasional mengalami keterpurukan. Dalam kondisi genting tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan kebijakan darurat pada 13 Desember 1965 untuk menyederhanakan nilai nominal tanpa mengubah daya beli uang, seperti pecahan Rp1.000 menjadi Rp1. Meskipun pemerintah mengklaim langkah ini untuk menciptakan kesatuan moneter di seluruh Indonesia, ada skeptisisme dari sejumlah pihak terkait tujuan yang sebenarnya.

Hasil redenominasi tersebut tidak sesuai dengan harapan. Masyarakat bingung, harga barang menjadi tidak stabil, dan ekonomi semakin terganggu. Kekacauan itu diperparah oleh situasi politik pasca peristiwa G30S 1965, yang mengakibatkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah. Hal ini berujung pada gelombang demonstrasi yang meluas dan menggoyahkan kekuasaan Soekarno. Akhirnya, tugas Soekarno sebagai Presiden RI tergeser sejak 11 Maret 1966, dan wacana redenominasi pun menghilang seiring kepemimpinan baru yang mengambil alih.

Source link