Pada masa lalu, Indonesia telah mengenal sebuah hukum yang keras terkait pencurian, di mana pelaku akan dikenai hukuman yang berat. Keteraturan ini dijalankan oleh Ratu Shima dari Kerajaan Kalingga, yang menyebabkan masyarakat memiliki kebiasaan positif, seperti tidak mengambil barang yang tersisa di pinggir jalan. Lahir pada tahun 611 Masehi di Sumatera Selatan, Ratu Shima naik takhta setelah suaminya wafat pada tahun 678 M, membawa Kerajaan Kalingga mencapai masa keemasan. Di bawah kepemimpinannya, Kalingga menjadi pusat perdagangan penting di wilayah pesisir utara Jawa dan menjalin hubungan dagang dengan Dinasti Tang di China. Tidak hanya dalam bidang ekonomi, Ratu Shima juga memajukan pendidikan dan agama di wilayahnya, menjadikannya terkenal hingga ke luar negeri, seperti ke wilayah Jazirah Arab saat itu telah memasuki era kekhalifahan. Suatu ketika, Raja Arab datang ke Kalingga untuk menguji kejujuran rakyat dengan meletakkan karung emas di jalanan, yang akhirnya menunjukkan ketegasan hukuman Ratu Shima terhadap pelanggar hukum. Meskipun masa pemerintahannya berakhir pada tahun 695 Masehi, warisan keadilan dan kemakmuran yang ia tinggalkan masih dikenang hingga keruntuhan Kerajaan Kalingga pada tahun 752 M.
Mengapa Orang Jepang Menggunakan Cara Ini?





