Dampak Pajak Pemerintah RI: Pengusaha Kaya Pindah ke Singapura

by -60 Views

Perpindahan kepemilikan perusahaan ke Singapura bukanlah hal baru, sejarah mencatat bahwa lebih dari seabad yang lalu terjadi hengkangnya seorang pengusaha besar bernama Oei Tiong Ham. Oei adalah pendiri Oei Tiong Ham Concern (OTHC), perusahaan gula terbesar di dunia pada tahun 1893. Meskipun berbasis di Semarang, perusahaan OTHC memiliki jaringan internasional yang meluas hingga India, Singapura, Jepang, dan London. Di tengah keberhasilannya, tekanan pajak yang tinggi dari pemerintah kolonial membuat Oei akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Hindia Belanda dan menetap di Singapura.
Sejak tahun 1921, Oei resmi menetap di Singapura dengan membawa istri ketujuh dan anak-anaknya. Keputusannya untuk hengkang membawa perubahan signifikan dalam beban pajak yang dia tanggung. Dalam waktu singkat, Oei telah membeli tanah dan properti dalam jumlah besar di Singapura, menunjukkan kehadirannya sebagai salah satu konglomerat kelas atas di wilayah tersebut. Selain itu, kontribusinya tidak hanya dalam bisnis, tetapi juga dalam bidang sosial, seperti mendirikan Heap Eng Moh Steamship Company Limited, memiliki saham di Overseas Chinese Bank (OCB), dan memberikan sumbangan besar untuk pembangunan gedung Raffles College serta kegiatan sosial lainnya.
Namanya yang dikenal akan kedermawanan dan kesuksesannya dalam bisnis diabadikan menjadi nama jalan dan bangunan di Singapura. Meskipun tinggal tanpa kewarganegaraan selama di Singapura, keberhasilan dan jejak bisnis Oei Tiong Ham tetap menjadi inspirasi hingga kini.

Source link