KPK Panggil Komisaris PT Loco Montrado Pasca SP3 Siman Bahar

by -112 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Bergerak dalam Kasus Kerjasama PT Antam dan PT Loco Montrado

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Persero) dengan PT Loco Montrado. Langkah terbaru, Komisaris PT Loco Montrado, Kok Tjiap Bong (KTB), dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (30/4/2026). Meskipun baru-baru ini KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Siman Bahar karena status meninggal dunia, upaya penyelidikan masih terus berlanjut.

Pemeriksaan dan Saksi yang Dipanggil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap KTB dilakukan di kantor pusat KPK. Selain KTB, sejumlah saksi lain juga dipanggil untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini. Mereka termasuk pegawai dan mantan pegawai PT Loco Montrado serta seorang ibu rumah tangga dengan inisial MC. Kasus ini yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar sudah membawa nama-nama besar sejak tahun 2023, termasuk mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, yang juga menjadi tersangka.

Perkembangan Kasus dan Tindak Lanjut KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka utama sebelum kabar meninggal dunia pada April 2026. Status hukum Siman mungkin sudah dihentikan, namun proses hukum terhadap perusahaan terus berlanjut. Mulai Agustus 2025, PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik terus mencari informasi baru dengan memanggil komisaris dan mantan pegawai dalam upaya menyelesaikan kasus pengolahan logam mulia dari tahun 2017 ini.

Source link