Tahanan KoinWorks: Bos Manipulasi Kredit Ratusan Miliar DKI

by -136 Views

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit yang melibatkan platform fintech KoinWorks. Diduga, ketiga tersangka melakukan manipulasi dalam proses pengajuan kredit yang akhirnya mengakibatkan pencairan dana mencapai Rp 600 miliar.

Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit KoinWorks

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, telah mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (6/5/2026). “Penyidik telah menahan tiga tersangka yang bernama BAA, BH, dan JB,” ujar Dapot kepada awak media pada Kamis (7/5/2026).

Tersangka-tersangka tersebut adalah jajaran direksi di PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT), perusahaan pemilik KoinWorks. BAA menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak 2021. BH sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT pada 2015-2022 dan kini sebagai komisaris perusahaan. Sedangkan JB menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT sejak 2024.

Manipulasi dan Pencairan Dana Rp 600 Miliar

Menurut penyidik, para tersangka diduga telah mengajukan fasilitas kredit ke bank dengan menggunakan analisis yang tidak layak. Mereka juga diduga memanipulasi invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi terhadap kredit yang diajukan, sehingga terjadi pencairan kredit sebesar Rp 600 miliar.

Dugaan tersebut mencakup pelanggaran dalam proses perbankan dan tata kelola pembiayaan. Selain tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal bank dan nasabah penerima kredit melalui KoinWorks, penyidik juga sedang melacak aset untuk memulihkan kerugian negara.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP terkait korupsi, bersama Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana korporasi, serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana bagi pelaku korupsi antara lain hukuman penjara hingga 20 tahun, denda tinggi, perampasan aset, dan pencabutan hak tertentu bagi korporasi yang terlibat.

Source link