Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit: Kerugian Negara Rp 94,8 Triliun

by -234 Views

KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK dengan Potensi Kerugian Negara Capai Rp948 Triliun

Konsesi Tol Cawang–Pluit Diperpanjang hingga 2060 Tanpa Proses Lelang Terbuka

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, didampingi Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut KAKI, perpanjangan konsesi tol selama 36 tahun dilakukan melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tanpa proses lelang terbuka, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Konsesi seharusnya berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara.

Kerugian Negara Mencapai Rp94,8 Triliun

KAKI juga menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060 berdasarkan kajian internal menggunakan metode cash flow. Berdasarkan data LHR dan tarif eksisting, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp500 miliar per tahun. Dugaan korupsi juga terkait dengan proyek Harbour Road II yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Penegakan Hukum Harus Dilakukan

Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi SH, menilai adanya unsur kerugian negara yang jelas dalam kasus ini. Kerugian negara sudah terbukti dan harus ditindaklanjuti sesuai hukum. KAKI mendesak KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif, memanggil pihak terkait, dan merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit.

KAKI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.

Source link