Kasus Korupsi Raja Bajaj: Kabur dari LP Cipinang dengan Uang Rp1,3 T

by -110 Views

Eddy Tansil: Pelaku Korupsi ‘Raja Bajaj’ yang Kabur dari LP Cipinang

Kejaksaan Agung kembali berhasil memulihkan aset negara senilai Rp51,6 miliar dari perkara korupsi yang menjerat Eddy Tansil. Nama pengusaha ini terkait dengan skandal kredit Rp1,3 triliun yang pernah mengguncang Indonesia pada era Orde Baru. Kasus ini melibatkan penggunaan dana pinjaman untuk kepentingan pribadi.

Dari ‘Raja Bajaj’ Hingga Buronan LP Cipinang

Eddy Tansil, dikenal sebagai ‘raja bajaj’ dan ‘raja bir’, memulai usaha dari jual-beli becak dan perakitan sepeda motor pada 1970-an. Kesuksesannya terlihat ketika mendirikan PT Golden Key Group dan mengembangkan bisnis besar dengan pinjaman Rp1,3 triliun dari Bank Pembangunan Indonesia.

Setelah terbukti menyalahgunakan dana kredit, Eddy divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 miliar. Namun, pada Mei 1996, ia kabur dari LP Cipinang saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan. Upaya pengejaran dilakukan hingga intervensi dari Interpol namun tak membuahkan hasil.

Misteri Keberadaan dan Pemulihan Aset Negara

Lebih dari tiga dekade setelah pelariannya, keberadaan Eddy Tansil masih menyimpan misteri. Pemerintah terus berupaya menegakkan keadilan dengan memulihkan aset negara terkait kasus korupsi ini. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan aset senilai Rp51,6 miliar yang terkait dengan perkara tersebut.

Source link