Gus Dur: Sejarah Pembekuan DPR dan MPR
Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa lalu lewat relevansinya di masa kini.
Jakarta – Tepat hari ini 25 tahun lalu, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengambil langkah mengejutkan dengan mengumumkan Maklumat Presiden yang membekukan DPR dan MPR pada tengah malam. Namun, langkah tersebut justru berujung pada pemakzulannya.
Konflik dengan DPR dan MPR
Maklumat itu tidak muncul secara tiba-tiba. Keputusan tersebut menjadi puncak dari konflik politik berkepanjangan antara Gus Dur dengan DPR dan MPR yang telah berlangsung sejak awal masa pemerintahannya.
Sejak menjabat pada 1999, Gus Dur dikenal sebagai presiden yang berani mengambil berbagai langkah yang kerap berbenturan dengan kepentingan elite politik.
Dalam membentuk kabinet, misalnya, Gus Dur memilih sejumlah tokoh nonpartisan, bukan semata berdasarkan pembagian jatah partai. Di bidang hukum, ia juga menunjuk Baharuddin Lopa sebagai Jaksa Agung untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh politik.
Maklumat Presiden dan Pemakzulan
Menyadari upaya pemakzulan hampir tak terhindarkan dan dukungan TNI maupun Polri tidak berpihak kepadanya, Gus Dur mengambil langkah terakhir. Pada dini hari 23 Juli 2001, ia menerbitkan Maklumat Presiden yang berisi pembekuan MPR dan DPR, pengembalian kedaulatan kepada rakyat melalui penyelenggaraan pemilu dalam waktu satu tahun, serta pembekuan Partai Golkar.
Sejarawan Greg Barton menyebut keputusan itu lebih merupakan tindakan simbolis karena Gus Dur telah menyadari peluang mempertahankan jabatannya nyaris tidak ada.
“Lewat tengah malam, setelah ia yakin akan dicopot beberapa jam lagi dan setelah ia tahu bahwa militer dan polisi tidak mendukung dekritnya, Gus Dur memutuskan untuk melakukan tindakan simbolik terakhirnya. Gus Dur tahu bahwa ia menandatangani surat kematian politiknya sendiri. Oleh karena itu ia membacakan dekrit dengan harapan bahwa tindakan tersebut akan menarik perhatian terhadap ketidakabsahan tindakan DPR dan MPR terhadapnya,” tulis Greg Barton dalam Gus Dur: The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid (2002).
Meskipun demikian, MPR tetap menolak Maklumat Presiden dan melanjutkan Sidang Istimewa. Tak lama kemudian, MPR mengesahkan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang secara resmi memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, berakhirlah pemerintahan Gus Dur yang berlangsung sekitar 21 bulan. Maklumat Presiden yang diumumkan pada tengah malam menjadi salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah politik Indonesia.





