Prabowo Subianto Acungkan Jempol Saat Ditanya Gibran Cawapres, Sinyal Duet?

by -498 Views

Jakarta – Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum mengumumkan nama pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Belakangan diketahui muncul nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gang menjadi kandidat terkuat.

Terkait hal ini, Prabowo Subianto mengaku tak mau tergesa-gesa dalam memutuskan Cawapres. Prabowo kemudian mengutip salah satu ungkapan dalam bahasa jawa.

“Ojo kesusu, ojo grusa-grusu. Terus kita.. Namanya demokrasi ya,” kata Prabowo di Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) malam.

Begitu pun saat dicecar mengenai nama Gibran Rakabuming Raka. Prabowo hanya memberikan jawaban dengan bahasa tubuh tanpa bersuara sedikitpun. Prabowo lalu mengacungkan jempol setelah mendengar pertanyaan tersebut dari awak media.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkap nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto telah mengerucut.

Ketiga kandidat itu yakni, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Yusril Ihza Mahendra.

“Tinggal Pak Gibran, Bu Khofifah dan saya barangkali. Mungkin ya tiga itu dipertimbangkan,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, setelah ada perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menguatkan Gibran menjadi cawapres.

“Setelah ada Pak Gibran, diubahnya putusan MK ini ya memang mengarah ke sana,” kata Yusril.

Yusril mengatakan keputusan soal nama calon wakil presiden akan diputuskan Prabowo bersama ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju. Setelah putusan MK, kata Yusril, belum dijadwalkan kapan Prabowo akan mengumpulkan ketua umum partai.

“Kita serahkanlah sepenuhnya kepada rapat musyawarah Koalisi Indonesia Maju untuk memutuskan siapa yang akan maju mencalonkan,” kata Yusril.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

Mahkamah Agung menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia minimal 40 tahun` bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.

Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada pilpres 2024, hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10).