Soeharto Dihargai oleh Negara dengan Hadiah Pensiun Setelah Memerintah Selama 32 Tahun

by -121 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan di Indonesia menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan kenang-kenangan dari negara, baik berupa rumah maupun tanah. Presiden Joko Widodo dikabarkan akan diberikan rumah seluas 1.500 m2 di Colomadu, Karanganyar setelah menjabat pada tahun 2024 mendatang.

Pemberian ini juga telah dilakukan kepada mantan Presiden seperti Abdurrahman Wahid, Megawati, dan SBY, serta beberapa Wakil Presiden yang mendampingi mereka. Namun, ada juga presiden yang tidak mendapatkannya, yaitu Presiden Soekarno.

Menurut pengakuan putri ketiga Soekarno, Rachmawati seperti yang dikutip dari buku “Keluarga Besar Bung Karno,” keluarga Soekarno sama sekali tidak menerima uang pensiun, perlindungan, dan fasilitas sebagai mantan presiden. Sedangkan untuk Presiden B.J Habibie, belum diketahui apakah Habibie menerima kenang-kenangan atau tidak.

Lalu, bagaimana dengan nasib Presiden Soeharto? Sebagai presiden dengan masa jabatan terlama hingga 32 tahun, apakah ia mendapatkan kado pensiun dari negara?

Jawabannya adalah ya. Namun, terdapat dua versi berbeda mengenai kado tersebut seperti yang dikutip oleh CNBC Indonesia.

Versi pertama menyebutkan bahwa Soeharto menerima uang sebesar Rp 20 M. Hal ini disampaikan oleh orang terdekatnya, Yusril Ihza Mahendra, dalam wawancara dengan CNN Indonesia pada tahun 2018. Pada tahun 1996, Yusril diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Sekretaris Negara dan bertugas sebagai penulis pidato presiden. Dalam wawancara tersebut, Yusril menceritakan bahwa Soeharto menginginkan rumah sebagai kado pensiun dari negara. Namun, permintaan tersebut tidak terwujud karena jatah rumah kepada mantan presiden bernilai maksimal Rp 20 miliar. Soeharto kemudian mencoba bernegosiasi dengan mencandainya sebagai presiden enam kali dengan nilai kado Rp 20 miliar, namun permintaan tersebut ditolak.

Versi kedua menyebutkan bahwa Soeharto menerima rumah Puri Jati Ayu. Rumah ini didirikan oleh Tien Soeharto pada 1970-an di kompleks TMII dengan luas tanah 10.000 m2. Desain rumah diadopsi dari arsitektur dan filosofi rumah Bali. Ketika Soeharto pensiun, ia meminta agar negara hanya mengganti biaya pembuatan rumah Puri Jati Ayu. Pemerintah akhirnya menawarkan uang pengganti harga tanah dan biaya pembangunan rumah sebesar Rp 26,5 miliar, yang diterima oleh Soeharto. Hingga saat ini, rumah tersebut masih berdiri dan dapat dilihat oleh masyarakat.

Sebagai tambahan, Undang-undang No. 7 tahun 1978 mengatur bahwa mantan Presiden berhak menerima pemberian negara seperti rumah, kendaraan, uang pensiun, dan fasilitas lainnya.

Sumber: CNBC Indonesia