Kebanyakan Dewasa Membuang Uang Perumda Air Minum Tirta Saiyo Pasaman – Deliknews.com

by -99 Views

Pasaman, – Melihat beberapa masalah pada PDAM Kabupaten Pasaman, sekarang telah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman mengalami tren kerugian 2016-2020, kompetensi direktur yang belum memenuhi ketentuan, dan kebanyakan Dewan Pengawas (Dewas) sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan bahwa dewan pengawas yang diangkat paling banyak sama dengan jumlah direksi. Namun demikian, pada Perumda Air Minum Tirta Saiyo, dewan pengawas yang diangkat berjumlah tiga orang, sementara direksi yang dimiliki hanya satu orang.

Susunan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman periode 2019-2022, sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 188.45/234/BUP-PAS/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas, terdiri dari satu orang Ketua yang merangkap Anggota Dewan Pengawas, satu orang Sekretaris merangkap Anggota Dewan Pengawas, dan satu orang Anggota Dewan Pengawas.

Keputusan ini menjelaskan tugas dan wewenang Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo dengan masa jabatan mulai tanggal 01 Maret 2019 hingga 28 Februari 2022. Selain itu, keputusan ini juga mencabut Keputusan Nomor 188.45/234/BUPPAS/2017 tanggal 03 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasaman periode 2017-2020 yang dinyatakan sudah tidak berlaku.

Hal ini menyebabkan jumlah Dewan Pengawas yang melebihi ketentuan menghabiskan keuangan Perumda Air Minum Tirta Saiyo.

Masalah ini terjadi karena Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah terbaru terkait jumlah dewan pengawas, dan Panitia seleksi pemilihan Direktur PDAM Tirta Saiyo tidak teliti dalam melakukan penelitian kualifikasi calon peserta.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pasaman agar menetapkan jumlah dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memerintahkan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo untuk mengevaluasi kinerja Direktur.

Terkait masalah ini, Deliknews.com telah mengonfirmasi Kabag Perekonomian Pemkab Pasaman, Yasrin, melalui WhatsApp (7/11/23) namun belum dapat memberikan penjelasan, dengan alasan menjadi Kabag Perekonomian baru sejak Oktober 2022 lalu.