Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk dari tahun 2013 hingga 2019 mengungkapkan banyak temuan terkait pengelolaan pendapatan, biaya, investasi, pemasaran, pemeliharaan pesawat, dan pelayanan penerangan haji. Temuan tersebut mencakup beberapa hal seperti penyusunan Fleet Plan PT GI tahun 2011-2015 yang belum didukung mekanisme dan kertas kerja yang memadai, pemilihan tipe dan jumlah pengadaan pesawat tanpa kajian yang memadai, hingga pengelolaan penjualan tiket domestik yang tidak sepenuhnya menguntungkan PT GI.
Dari hasil pemeriksaan BPK, juga terungkap bahwa kegiatan promosi PT GI untuk meningkatkan brand awareness, pangsa pasar, dan pendapatan perusahaan tidak dilaksanakan secara memadai. Selain itu, pelayanan di pesawat seperti pre-flight service, in-flight service, dan after-flight service masih belum memadai.
Pada pengelolaan pelayanan penerangan haji, BPK menemukan bahwa pengelolaan kegiatan ground handling haji, pengumpulan bagasi, penyediaan transportasi darat, dan pelayanan pembekalan makanan pada musim haji masih belum sepenuhnya memadai.
Kemudian, terdapat juga temuan terkait pengelolaan pendapatan tahun 2018 dimana kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi tidak sesuai ketentuan dan pengakuan pendapatan atas transaksi dengan PT Mahata Aero Teknologi tidak sesuai standar akuntansi keuangan.
Dari hasil pemeriksaan BPK, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk disarankan untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan-temuan yang telah diungkapkan. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk terkait temuan-temuan tersebut.