Polemik Intruksi Plt Bupati Pasaman yang menghilangkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman terus menjadi perhatian banyak pihak. Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, dan Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (Cand) Zulwisman, menyayangkan persoalan ini.
Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, menyatakan sangat menyayangkan polemik tersebut. Mereka akan segera rapat untuk membahas mencari solusi terbaik.
“Untuk pembahasan ini, akan kita rapatkan dulu dengan kawan-kawan komisi 1,” kata Nefri Asfandi menjawab konfirmasi kemungkinan memanggil Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dan Sekda Pasaman, Maraondak, untuk didengarkan keterangannya, Minggu (12/11/23).
Nelfri Asfandi berharap Plt Bupati Pasaman dan Sekda tetap harmonis dan menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap sisa jabatan hingga 2025 pemerintahan daerah tetap fokus dalam menjalankan visi misi Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan Pasaman lebih baik dan bermartabat,” ujar politisi PKS, Nefri Asfandi.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr. (Cand) Zulwisman, kepada media menyampaikan bahwa DPRD Pasaman diharapkan tidak diam terkait polemik yang terjadi.
Menurut Zulwisman, Gubernur Sumbar bisa menegur Plt Bupati Pasaman, sebab gubernur wajib melakukan pembinaan. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam perspektif UU Pemda wajib melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
“Maka saya kira, hal-hal begini juga dapat disampaikan kepada Gubernur Sumbar atas sikap dan tindakan Plt Bupati. Apabila perselisihan Plt Bupati dan Sekda semakin meruncing, DPRD tak bisa tinggal diam. DPRD Pasaman dapat menggunakan perannya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” kata Zulwisman kepada deliknews.com, Sabtu (11/11/23).
“Silahkan Pimpinan DPRD baik secara informal maupun formal untuk mencegah disharmonisasi ini. Atau bila perlu DPRD secara kelembagaan melalui komisi dapat melakukan pemanggilan pada Plt Bupati dan Sekda untuk didengarkan keterangannya,” terangnya.
Dikatakan Zulwisman, sangat disayangkan statement atau perintah sang Plt Bupati, karena akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan. Plt Bupati harus memahami dan patuhi prosedural dalam melahirkan kebijakan publik, terutama dalam hal beschikking dalam dimensi hukum administrasi negara.
“Ada hal-hal yang memang tak bisa tidak sang Sekda harus dilibatkan. Apabila tidak dilibatkan, maka tentu secara hukum administrasi kebijakan itu rentan cacat prosedural. Jika begini akan menggambarkan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Zulwisman menekankan sebaiknya Plt Bupati mengajak Sekda untuk duduk bersama, karena menghilangkan peran Sekda dalam penyelenggaraan pemerintahan itu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sekda jelas merupakan jabatan penting dan puncak bagi Aparatur Sipil Negara. Perannya sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam dimensi UU Pemerintahan Daerah,” tukas Zulwisman Candidat Doktor Ilmu Hukum UNAND.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan bahwa rekaman suara bernarasi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menginstruksikan semua surat menyurat tidak lagi melalui Sekda tapi langsung ke Asisten kemudian ke Bupati dan meminta agar tidak berurusan dengan Sekda, beredar.
Berdasarkan penelusuran dan sumber media ini, rekaman suara itu diambil saat rapat Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dengan para Pimpinan OPD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Staf Ahli, dan Asisten Pemkab Pasaman di Kantor Bupati Pasaman pada 6 November 2023 kemarin. Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati, Sabar AS, dan tidak dihadiri Sekda Pemkab Pasaman, Maraondak.
Rapat tidak dihadiri Sekda, Maraondak sejalan dengan pernyataan Plt Bupati, Sabar AS ketika memberikan arahan pada saat apel pagi, bahwa rapat tidak akan dihadiri Sekda, karena Sekda ada urusan, dan banyak keperluan.
“Dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah, sekarang tidak ada wakil, yang ada bupati. Karena itu Bapak dan Ibu, jadi untuk akselerasi, efektivitas dan percepatan pemerintah daerah, maka hari ini kedepan. Pertama semua surat dari OPD, camat, bidang terkait, dari asisten langsung ke saya. Paham,” kata Plt Bupati dalam rapat tersebut.
Sabar AS mencontohkan, misal OPD yang dibawah asisten 1, surat diberikan ke asisten, asisten ke bupati. Begitu juga asisten 2 dan 3. Semua surat menyurat dipercepat dari OPD ke asisten langsung ke bupati.
“Oleh karena itu, maka karena urusan langsung ke saya melalui asisten, tidak perlu lagi melalui Sekda. Paham. Karena surat menyurat dari Bapak Ibu sekalian, dari camat, OPD, dinas, badan, diteruskan ke asisten, asisten ke saya, maka tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda,” ucapnya.
“Saya tegaskan ya, tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda. Saya minta Pol PP. Kalau masih ada lagi berhubungan dengan Sekda, ambil dokumennya. Kasih laporan ke saya,” tegasnya kembali.
Mengenai rekaman tersebut, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, diwawancara oleh awak media terkait instruksi administrasi langsung ke bupati tidak melalui Sekda. Menurutnya, itu merupakan implementasi dari pesan Benny Utama (mantan Bupati Pasaman).
“Itu merupakan implementasi dari pesan Bapak Haji Benny Utama, agar semua ASN tegak lurus, loyal, dan komitmen dalam konteks bagaimana membangun kondusifitas dan kemamanan dan solidaritas pemerintahan. Perintah saya agar solidaritas pemerintahan bisa terjaga dengan baik,” terang Sabar AS di halaman Kantor Bupati, Jum’at (10/11/23).
Sementara itu, Benny Utama mantan Bupati Pasaman yang saat ini maju sebagai Calon Anggota DPR RI, ketika dihubungi mengatakan yang Ia maksud adalah profesional dan tegak lurus ke pimpinan.
“Bapak bupati kita (Sabar AS) itu salah sebut. Yang benarnya, Sekda kebawah harus profesional dan tegak lurus ke pimpinan, itu saya sampaikan di apel pagi sehingga semua orang mendengar,” jelas Benny Utama kepada media melalui telepon, Sabtu (11/11/23).
Terkait permasalahan ini, deliknews.com telah berupaya mengonfirmasi Gubernur Sumbar, Mahyeldi, namun belum merespon hingga berita ini diterbitkan.