Tersangka 5 Pendiri PT DOK Diduga Tersandung Perkara, Dilimpahkan Kejaksaan – Deliknews.com

by -102 Views

I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, selaku kuasa hukum korban investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) mengumumkan bahwa berkas perkara dari 5 tersangka pendiri PT DOK telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia memberikan apresiasi kepada tim penyidik kepolisian yang telah menangani perkara ini dengan profesional.

Menurutnya, hasil koordinasi dengan penyidik menunjukkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka sekarang menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, dan berharap agar perkara ini segera masuk ke tahap P21. Alit Widana juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersangka dapat dilakukan jika ada asas keadilan, yaitu perdamaian antara korban dan tersangka.

Selain itu, aset-aset yang dijadikan barang bukti sementara berasal dari penyidikan yang pertama. Mereka berharap agar alat bukti dari penggunaan uang yang diterima oleh para pendiri PT DOK juga dapat ditemukan.

Alit Widana juga menyebut bahwa kasus yang dilaporkan adalah kasus penipuan dan penggelapan, bukan TPPU. Mereka berjanji akan terus berjuang untuk mengembalikan dana kliennya, minimal dari alat bukti yang sudah disita oleh kepolisian. Semoga permohonan mereka untuk pengembalian barang bukti kepada korban dapat dikabulkan oleh pengadilan.