Seorang pengusaha di Surabaya dengan inisial CH dilaporkan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh partner bisnisnya, AW, dalam kerjasama perdagangan hasil laut kering untuk diekspor. Laporan ini muncul setelah adanya perselisihan terkait pembagian laba kerjasama di antara mereka. Hal ini diungkapkan oleh Ir. Peter Susilo SH, kuasa hukum terlapor CH.
Saat ini, status terlapor CH masih dalam proses klarifikasi dan pihaknya berencana melaporkan balik pelapor AW. Peter juga menyatakan bahwa dirinya akan melakukan audit internal terlebih dahulu sebelum melaporkan balik AW, memastikan pencairan yang diminta AW mengikuti proposal tagihan dari pihak customer, meniadakan denda dan penalti pencairan seperti yang diminta AW, dan menetapkan pembagian untuk hasil sesuai dengan modal yang disetor dari pihak yang terlibat dalam kerjasama bisnis ini.
Dalam kerjasama bisnis hasil laut ini, CH, AW, SY, dan EH sepakat bekerjasama tanpa adanya perjanjian tertulis, hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Modal awal sebesar Rp.2.986.154.842 diterima dari setoran CH sebesar Rp.1.070.132.200, dari AW sebesar Rp.532.222.184, dan setoran SY sebesar Rp.1.383.800.458. EH tidak perlu menyetor modal karena perannya sebagai marketing dan pencari buyer dari luar negeri.
Namun, terdapat perselisihan terkait pembagian laba antara CH dan AW. AW menuntut pembagian laba sebesar 5 sampai 6 miliar tanpa dasar perhitungan yang jelas. Peter menyatakan bahwa hal ini menjadi awal dari permasalahan yang berkembang, dan perselisihan semakin memuncak saat AW meminta CH mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000.000 dengan alasan untuk belanja barang, namun uang tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang disebutkan.
Usaha penyelesaian masalah melalui pertemuan dan komunikasi tidak membuahkan hasil, sehingga AW memutuskan untuk mundur dari kerjasama dan meminta seluruh laba ditahan yang belum dibagikan. AW juga mengirimkan somasi kepada pihak lainnya.
Setelah diteliti, ditemukan beberapa permasalahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AW, khususnya terkait peruntukan dana yang disetorkan. Hal ini menjadi dasar pelaporan balik yang direncanakan oleh pihak kuasa hukum CH.
Pihak kuasa hukum berencana melaporkan balik AW dengan dugaan tipu gelap dan TPPU atas uang senilai Rp.2.188.663.906 yang diakui oleh AW. Mereka menganggap bahwa mereka menjadi korban dalam permasalahan ini. कlhasil, Peter akan melayangkan laporan balik kepada AW pada pekan depan, awal tahun 2024.