Proses Penyelidikan Korupsi: Langkah Komunitas ke KPK

by -11 Views

Komunitas Pemberantas Korupsi telah mengirimkan Surat Keberatan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan kerugian negara atas pemborosan anggaran bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2021. Pengurus LSM tersebut, Darlinsah, menyatakan bahwa laporan ke KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka merinci kronologis peristiwa dan melampirkan dokumen pendukung dari BPK. LSM Komunitas Pemberantas Korupsi mendesak KPK agar menjalankan kewajibannya sebagai penegak hukum dan menindaklanjuti laporan dengan profesional. Selain itu, mereka juga telah menyalurkan tembusan surat ke berbagai pihak terkait untuk memastikan KPK dapat tetap dipercaya oleh masyarakat.