Prestasi LBH Legundi: Akreditasi A Kemenkumham

by -17 Views

LBH Legundi Surabaya memperoleh Akreditasi A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. Pengakuan ini menandakan komitmen LBH Legundi dalam memberikan layanan hukum berkualitas bagi masyarakat. Akreditasi A adalah penghargaan tertinggi yang diberikan Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. LBH Legundi terus memperjuangkan akses keadilan untuk masyarakat kurang mampu, sejalan dengan visi almarhumah Yuliana, ibunda dari pembina LBH Legundi, Advent Dio Rendy.

Advent Dio Rendy menyatakan rasa syukurnya atas perolehan akreditasi A ini. Dengan adanya akreditasi tersebut, LBH Legundi dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk memiliki advokat yang memadai, paralegal yang terlatih, dan sertifikasi dalam pendidikan paralegal oleh Kemenkumham melalui BPHN.

LBH Legundi fokus pada peningkatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat di masa mendatang. Selain itu, LBH Legundi juga mengelola Posbakum di PN Surabaya dan PN Sidoarjo serta memberikan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, LBH Legundi menyediakan layanan bantuan hukum tanpa biaya kepada masyarakat.

Dio menegaskan bahwa LBH Legundi merupakan kelanjutan dari cita-cita ibunya yang sangat peduli dengan advokasi di pengadilan. Dia merasa terinspirasi untuk melanjutkan perjuangan ibunya dan terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.