Pada rapat kerja Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR, anggota DPR Galih Kartasasmita dari Fraksi Golkar mengusulkan agar Indonesia membuka kasino mirip dengan negara Arab untuk menambah penerimaan negara bukan pajak. Hal ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, sejak tahun 1967 kasino pernah secara resmi beroperasi di Jakarta. Saat itu, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, mengalami kesulitan dalam membangun kota karena anggaran yang terbatas. Oleh karena itu, legalisasi perjudian dilakukan untuk menambah anggaran dengan harapan dana dari hasil judi bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalanan, sekolah, dan rumah sakit. Kasino pertama di Jakarta berlokasi di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, dan memberikan keuntungan besar bagi pemerintah, sekitar Rp25 juta setiap bulan yang saat itu merupakan jumlah yang signifikan. Namun, pada tahun 1974 legalisasi kasino di Jakarta dihentikan setelah pemerintah pusat melarang perjudian melalui UU No.7 tahun 1974. Selama 10 tahun legalisasi, anggaran Jakarta melonjak dari puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada tahun 1977, yang digunakan untuk mengubah Jakarta menjadi kota modern.