Persidangan gugatan perdata Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto di Pengadilan Negeri Surabaya mengalami penundaan. Hal ini karena kuasa hukum dari PT Jawa Pos dinilai tidak melengkapi legal standing yang sah. Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum penggugat yang mengajukan keberatan terhadap surat kuasa yang diajukan oleh kuasa hukum PT Jawa Pos. Majelis hakim menunda sidang hingga 3 Juli 2025 karena alasan tersebut. Notaris Edhi Susanto juga tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Gugatan yang dilayangkan oleh Yuliana dan Shannon bertujuan untuk mengakui kepemilikan saham yang sah atas PT Dharma Nyata Press. Kuasa hukum PT Jawa Pos menyatakan akan melengkapi dokumen yang diminta oleh majelis hakim. Meski belum menerima panggilan resmi, PT Jawa Pos tetap hadir di persidangan sebagai bentuk itikad baik.
Selain itu, sidang perkara terpisah juga mengalami penundaan karena belum dilengkapinya KTP asli dari para pihak. Kuasa hukum penggugat menuntut agar tergugat menyerahkan salinan risalah RUPST dan RUPSLB PT Jawa Pos. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 3 Juli 2025 dengan harapan semua dokumen formalitas dan legalitas telah lengkap untuk memulai pemeriksaan pokok perkara.