Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) meminta Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala, dalam kasus yang melibatkan eks perangkat desa. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, menegaskan bahwa ini bukan masalah pidana, melainkan tata usaha negara. Gurun juga menyoroti tindakan Bupati Dompu yang dinilai melampaui kewenangannya dengan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Jala. LBH PB SEMMI menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dana desa, dan penyelidikan terhadap Syahbudin seharusnya dihentikan. Jika kasus ini terus diproses tanpa alasan yang jelas, LBH PB SEMMI mengancam akan membawa masalah ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi lainnya.
Aspirasi Publik: Ranah PTUN yang Tidak Pidana





