Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi tiga orang Karyawan PT Freeport Indonesia dalam mengajukan permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal-pasal dalam UU P2SK yang digugat adalah Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan merugikan pekerja buruh, terutama karyawan PT Freeport Indonesia.
Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, yang merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, menjadi pemohon dalam kasus ini. Mereka menyoroti ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala serta pembayaran pertama kali sebesar 20% dari manfaat pensiun. Hal ini dianggap tidak adil dan merugikan, terutama bagi pekerja buruh yang memiliki dana pensiun besar.
Maka dari itu, lewat Kuasa Hukum Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia, buruh Freeport Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK. Mereka merasa bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan dan hak-hak pekerja buruh, serta memberikan keterbatasan yang merugikan dalam pengambilan dana pensiun.
Pihak buruh menegaskan bahwa aturan dalam UU P2SK beserta turunannya telah menimbulkan gejolak dan polemik di kalangan pekerja buruh. Seiring dengan itu, Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menyoroti kekecewaan karyawan PT Freeport atas disahkannya UU P2SK yang dianggap merugikan hak-hak pekerja. Sebelum adanya UU P2SK, PT Freeport sudah memiliki program pensiun yang dianggap lebih baik, namun dengan adanya UU baru, hal tersebut menjadi terbatas dan merugikan karyawan.
Dalam petitumnya, tiga orang karyawan PT Freeport Indonesia meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU No. 4/2023 tentang P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Mereka berharap agar aturan terkait pembayaran pensiun dikembalikan seperti semula untuk menjaga hak-hak pekerja buruh.





