Melindungi Kepentingan Rakyat: Prabowo Subianto Menegaskan Perlunya Izin Khusus untuk Penggilingan Beras Skala Besar
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya dalam menjaga kepentingan rakyat dari segelintir pihak yang mencari keuntungan besar dengan mengorbankan penderitaan masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk para pelaku usaha besar.
Dalam pidato kenegaraan yang disampaikannya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak akan ada ruang bagi mereka yang merasa bisa bertindak seenaknya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gentar terhadap kebesaran atau kekayaan orang itu karena kekayaan tersebut berasal dari rakyat Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menindak pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga. Para pelaku usaha tersebut dapat dikenai sanksi hukum berupa pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan pokok masyarakat seharusnya dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Hal ini merupakan warisan para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Bung Sjahrir.
Untuk itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat terkait usaha penggilingan beras skala besar. Penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah untuk menjaga hak rakyat dalam mendapatkan beras yang tepat dalam takaran, kualitas, dan harga yang terjangkau. Prabowo menegaskan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus patuh terhadap aturan tersebut, jika tidak, mereka diharapkan untuk pindah ke bidang lain dan tidak bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

