ASN & Pejabat Naik Gaji: Dihukum Mati Untuk Kinerja Buruk

by -15 Views

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing ASN agar lebih adil dan layak. Ternyata, kenaikan gaji untuk aparat bukanlah hal baru dalam sejarah. Lebih dari dua abad yang lalu, Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels pernah melakukan kebijakan serupa di Hindia Belanda pada tahun 1808-1811.

Daendels tidak hanya menaikkan gaji para aparat, tetapi juga memberlakukan hukuman berat bagi ASN dan pejabat negara yang tidak bekerja dengan baik meski telah menerima kenaikan gaji. Langkah ini diambil untuk mengurangi perilaku korupsi dan memperbaiki kinerja aparat yang dinilai bobrok selama masa pemerintahan VOC. Periode VOC (1602-1799) di Indonesia dikenal dengan korupsi yang merajalela karena upah yang rendah dan biaya hidup yang tinggi di Nusantara. Akibatnya, banyak aparat yang terpaksa melakukan praktik korupsi untuk bertahan hidup.

Dengan kebijakan baru tersebut, pejabat dan aparat bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik hingga 100 ribu gulden per tahun. Namun, kenaikan gaji juga diikuti dengan ancaman hukuman bagi aparat yang tidak bekerja dengan baik, menerima sogokan, atau hadiah. Salah satu kasus terkenal adalah kasus Kolonel JPF Filz, seorang perwira militer di Hindia Belanda yang dihukum mati oleh Daendels karena dianggap melanggar kewajibannya menjaga Ambon.

Pada akhirnya, kebijakan pemerintah dalam kenaikan gaji ASN harus diikuti dengan kewajiban bekerja dengan baik dan jangan sampai mengecewakan. Sejarah menunjukkan bahwa kenaikan gaji tanpa kinerja yang baik dapat berakibat fatal bagi aparat yang tidak bertanggung jawab.

Source link