Perintah Gubernur untuk Berhentikan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya

by -70 Views

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau kembali pengangkatan seorang pegawai sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menemukan bahwa pegawai tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan dipindahkan ke jabatan setingkat lebih rendah. Hal ini bertentangan dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018.

BKD Provinsi Sumatera Barat telah mengirimkan surat ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau ulang jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya dan mengusulkan agar pegawai tersebut ditempatkan kembali sebagai guru. Meskipun demikian, Dinas Pendidikan masih menolak untuk menindaklanjuti permintaan tersebut dengan alasan adanya Nota Kesepahaman antara Kemendikbudristek dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK).

Namun, BKD menegaskan bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir pada Desember 2024 sehingga alasan penundaan pemberhentian pegawai tersebut tidak relevan lagi. BKD kembali meminta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti perintah Gubernur Sumatera Barat dan memproses pemberhentian pegawai tersebut dari jabatan kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk menindaklanjuti instruksi gubernur. Fuadi juga menyebut bahwa BKD telah mengkonfirmasi bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir pada Desember 2024. Menyusul koordinasi yang sedang berlangsung, pemrosesan pemberhentian pegawai sebagai kepala sekolah diharapkan dapat segera dilakukan sesuai dengan perintah Gubernur Sumatera Barat.

Source link