Jakarta Tertib Sertifikasi Halal: Target 5.000 UMKM

by -44 Views

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerbitan 5.000 sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 2025. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Pemprov terus mendorong percepatan sertifikasi halal yang telah dijalankan secara konsisten sejak 2015. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, Pemerintah sudah memfasilitasi 15.837 sertifikasi halal dan merencanakan penambahan sebanyak 5.000 lagi tahun ini. Kolaborasi antara Pemprov DKI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diperkuat untuk memastikan pelaksanaan jaminan produk halal di Jakarta efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, memberikan apresiasi terhadap kedisiplinan Jakarta dalam menjalankan regulasi jaminan produk halal. Jakarta dinilai sebagai daerah yang paling tertib dalam hal ini, dengan sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi semua produk yang beredar di Indonesia. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), Dinas PPKUKM DKI Jakarta bekerja sama dengan BPJPH untuk menyediakan skema Halal Self Declare, yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya mikro dan kecil, dalam memperoleh sertifikasi halal.

Program fasilitasi sertifikasi halal tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, namun juga di tingkat wilayah, seperti yang dilaksanakan oleh Suku Dinas PPKUKM Kepulauan Seribu. Audit halal dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas daya saing produk lokal, dan memperkuat ekosistem ekonomi halal yang inklusif. Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha mikro dan kecil di Jakarta diharapkan dapat bersaing lebih luas, baik di pasar nasional maupun global.

Source link