Pada setiap Minggu, area car free day (CFD) di Jakarta dari Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin selalu ramai dengan aktivitas baik berolahraga maupun jalan-jalan santai. Di tempat ini, banyak fotografer yang siap mengabadikan momen-momen menarik dengan memotret orang-orang di berbagai sudut. Belakangan, terungkap bahwa beberapa foto ini diunggah ke platform Fotoyu, sebuah aplikasi yang memuat dokumentasi fotografi pribadi dan menggunakan teknologi pengendalian wajah AI untuk membantu pengguna menemukan foto mereka pada acara-acara tertentu.
Tren penggunaan aplikasi Fotoyu terus berkembang sejak 2022, seiring dengan minat yang tinggi terhadap olahraga lari. Namun, fenomena ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi beberapa pihak. Unsur fotografi jalanan memang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di ruang publik, terutama di tempat-tempat ramai seperti area wisata, acara-acara, atau kegiatan lain.
Dari segi hukum, aturan tentang fotografi jalanan berbeda-beda di setiap negara. Misalnya, di Prancis dan Jerman aturan fotografi sangat ketat, sementara di negara lain seperti Inggris dan Amerika Serikat, fotografi di ruang publik diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan tertentu. Di Indonesia sendiri, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menegaskan perlindungan terhadap data pribadi individu, termasuk kategori foto berupa wajah tanpa izin.
Masalah etika dan privasi juga kerap muncul dalam konteks fotografi jalanan. Fotografer sering menghadapi dilema antara kebebasan berekspresi dan menghormati privasi subjek yang dipotret. Batasan yang jelas dan kepatuhan terhadap keinginan individu menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara etika dan kebebasan dalam fotografi jalanan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tren fotografi, penting bagi para fotografer dan pengguna aplikasi untuk memahami aturan, etika, dan implikasi hukum yang terkait dengan fotografi di ruang publik.
