Dinamika perkembangan desa di Indonesia saat ini dapat dilihat dari hasil dua laporan resmi pemerintah, yang sekilas memperlihatkan arah yang berbeda namun sebenarnya saling melengkapi. Di satu sisi, hasil Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 dari BPS menyoroti adanya peningkatan kapasitas dan pembangunan infrastruktur di wilayah perdesaan. Sementara di sisi lain, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025, menunjukkan jumlah desa yang masuk kategori maju dan mandiri mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Meski terlihat ada perbedaan dari kedua laporan tersebut, jika dicermati lebih teliti, keduanya merefleksikan tantangan sejenis: terjadi lompatan administratif dan sosial di desa, namun perubahan tersebut belum diikuti oleh perkembangan struktur ekonomi yang sejalan. Dengan kata lain, banyak desa memang berhasil meningkatkan status administratif, tetapi upaya transformasi ekonomi berjalan lebih lambat.
Indonesia masih sangat bergantung pada desa-desa sebagai penyangga ekonomi dan sosial. Menurut Podes 2025, terdapat lebih dari 84 ribu kawasan setingkat desa, dengan mayoritas, yakni 75 ribu di antaranya, berstatus desa. Meskipun kini lebih dari separuh desa telah berstatus berkembang, maju, atau bahkan mandiri—masing-masing sekitar 20 ribu desa mandiri dan 23 ribu desa maju—masih ada puluhan ribu desa yang tertinggal dalam aspek ekonomi.
Ragam infrastruktur telah masuk ke desa, didorong oleh alokasi dana desa selama satu dekade terakhir. Namun hal ini belum otomatis meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomi karena mayoritas desa masih bertumpu pada sektor primer, khususnya pertanian. Ada lebih dari 67.000 desa yang penduduknya mengandalkan pertanian sebagai mata pencaharian utama, menunjukkan ketergantungan pada komoditas dasar. Walaupun lebih dari 25 ribu desa sudah memiliki produk unggulan, keterhubungan dengan pasar masih menjadi PR besar. Produk-produk desa sering hanya berorientasi pada komoditas mentah, sementara nilai tambah dan akses ke pasar modern belum optimal.
Peningkatan akses terhadap pembiayaan mulai nampak, dengan lebih dari 63 ribu desa masyarakatnya telah memakai fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Infrastruktur telekomunikasi pun mulai merata ke banyak wilayah, tetapi kualitas layanan di daerah terpencil masih tertinggal. Disparitas antara desa dan kota masih nyata, misalnya tingkat kemiskinan di desa bisa mencapai 11 persen, hampir dua kali lipat dibandingkan perkotaan, serta kedalaman kemiskinan yang lebih tinggi di perdesaan.
Ketimpangan ini mengindikasikan bahwa keberhasilan di bidang administratif dan pembangunan fisik belum cukup untuk mengangkat produktivitas ekonomi desa. Desa membutuhkan strategi pembenahan struktur ekonomi agar daya saing meningkat dan masyarakat memperoleh kesejahteraan yang setara.
Salah satu peluang yang mengemuka untuk mengatasi fragmentasi ekonomi desa adalah lewat penguatan peran koperasi. Studi Bank Dunia di tahun 2006 menunjukkan koperasi sangat potensial sebagai motor pembangunan di negara berkembang seperti Indonesia, karena berbasis lokal dan mampu memperkuat akses pembiayaan serta mempererat solidaritas ekonomi komunitas. Selain sebagai alat gotong-royong, koperasi juga membantu petani dan pelaku usaha kecil meningkatkan daya tawar, memperbaiki koordinasi produksi, dan memperluas pasar. Dengan tata kelola partisipatif, koperasi menjadi institusi penting untuk memperkuat ekonomi dari akar rumput.
Program Koperasi Desa Merah Putih yang digulirkan pemerintah dipandang menjadi wadah untuk menyatukan kekuatan pelaku usaha yang tersebar di desa. Melalui koperasi, hasil produksi desa dapat lebih mudah memasuki pasar yang lebih luas dan terorganisir. Namun, laporan CELIOS menekankan pentingnya desain program yang berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar kebijakan dari atas. Tantangan utama adalah rendahnya kapasitas usaha dan lemahnya kelembagaan ekonomi, sehingga intervensi tetap perlu dilakukan dengan strategi yang tepat sasaran dan partisipatif.
Keberhasilan program terkait sangat ditentukan oleh kecepatan implementasi dan kualitas koordinasi lintas sektor. Pemerintah menargetkan agar Koperasi Desa Merah Putih mulai berjalan pada Agustus 2026. Menurut Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, percepatan diperlukan dalam proses rekrutmen serta penguatan sumber daya manusia pelaksana koperasi.
Dalam proses percepatan inilah, Tentara Nasional Indonesia memegang peran penting sebagai penghubung kebijakan pusat dan kondisi desa. Jaringan teritorial TNI dan pengalaman dalam pembangunan wilayah sangat membantu agar program berjalan efektif di lapangan, mulai dari pendampingan hingga distribusi dan pelatihan SDM.
Kontribusi TNI diakui langsung oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang menyebut pelibatan TNI akan memperpendek waktu pembangunan serta menekan biaya penyelenggaraan koperasi. Semua ini bergerak untuk mengejar target agar koperasi sudah operasional pada bulan Agustus 2026 mendatang.
Namun, percepatan jangan sampai mengabaikan pentingnya koordinasi dan partisipasi masyarakat. Instruksi Presiden tentang Koperasi Merah Putih harus dijalankan konsisten sebagai fondasi sinergi lintas sektor, guna menghindari dampak negatif percepatan yang tidak terkoordinasi.
Jika seluruh proses dirancang dan dieksekusi dengan baik—berbasis kebutuhan lokal, mengedepankan partisipasi dan integrasi desa dalam ekosistem ekonomi nasional—koperasi dapat menjadi alat nyata untuk menyempitkan jurang perbedaan antara desa dan kota serta memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat





