GERTAK Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, terkait dugaan penyunatan dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.
Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi
Uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali berkecamuk dan menuai riak kekecewaan di tengah warga penerima. Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan penyunatan uang bau oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, dengan hanya menerima pembayaran untuk dua bulan meskipun seharusnya tiga bulan.
“Diduga ada penyelewengan uang kompensasi TPA Bantargebang. Yang seharusnya per 3 bulan Rp 1.200.000 tapi yang diterima hanya Rp 800.000,” ungkap seorang warga dengan nama samaran Ronaldo.
Tuntutan GERTAK dan Tanggapan Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menilai bahwa dugaan tersebut harus diselidiki dengan serius untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan anggaran. Apabila terbukti ada pengurangan dana kompensasi, aparat hukum diharapkan untuk bertindak tegas. Fauzi juga meminta Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi dari anggaran tipping fee TPST Bantargebang.
GERTAK bersikeras untuk terus mengawal masalah ini hingga ada kejelasan dari pemerintah dan hasil penyelidikan dari aparat hukum. Masyarakat pun diminta untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang.
Sumber: Aspirasi Publik





