Ibnu Sutowo: Pengalaman Berharga yang Kini Dimiliki Negara

by -100 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengeksekusi pengosongan Hotel Sultan pada hari Kamis (18/6/2026). Tindakan ini menandai akhir dari sengketa yang berlangsung puluhan tahun antara pemerintah dan pengelola hotel.

Hotel Sultan memiliki sejarah panjang yang dimulai dari proyek negara pada era Orde Baru. Sengketa yang terjadi melampaui masalah manajemen hotel, tetapi juga menyangkut status lahan negara yang dikelola oleh pihak swasta.

Awal Mula Hotel Sultan

Berdasarkan arsip majalah Gatra (2005), Gubernur DKI Jakarta pada masa itu, Ali Sadikin, meminta Pertamina untuk membangun hotel besar di kawasan Senayan pada awal 1970-an. Usulan ini muncul karena Jakarta tidak memiliki cukup hotel internasional untuk mengakomodasi acara konferensi pariwisata Asia Pasifik yang dihadiri oleh ribuan peserta.

Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo, menyetujui usulan tersebut dan memulai pembangunan hotel pada 1973 melalui PT Indobuild Co. Hotel ini kemudian dikelola oleh Hilton Hotels Corporation sehingga dikenal dengan nama Hotel Hilton.

Kontroversi Hotel Sultan

Persoalan muncul ketika Ali Sadikin mengetahui bahwa PT Indobuild Co, yang membangun hotel, bukan merupakan bagian dari Pertamina. Ali Sadikin mengaku tertipu karena sebelumnya mengira perusahaan tersebut milik BUMN.

Meskipun berdiri di atas lahan negara, pemerintah memperbolehkan keluarga Ibnu Sutowo, melalui PT Indobuild Co, membangun dan mengelola hotel tersebut. Kontroversi muncul ketika status lahan negara tersebut dikelola oleh swasta.

Perubahan Setelah Reformasi

Situasi berkembang setelah reformasi pada 1998. Saat HGB PT Indobuild Co habis pada 2003, perselisihan antara pemerintah dan keluarga Sutowo dimulai. Setelah lebih dari dua dekade melalui proses hukum, pemerintah akhirnya memenangkan sengketa tersebut dan melakukan pengosongan Hotel Sultan.

Source link