Munculnya Nama Djaka Budi Utama dalam Persidangan: LPMM Soroti Azas Praduga Tak Bersalah
Persidangan mengenai dugaan suap importasi barang yang melibatkan pimpinan PT Blueray Cargo telah memunculkan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Meskipun demikian, Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM) menekankan pentingnya memahami prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pentingnya Prinsip Hukum dalam Proses Pembuktian
Dalam pandangan LPMM, penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan atau kesaksian bukanlah bukti otomatis bahwa orang tersebut bersalah. Semua informasi yang muncul dalam persidangan harus melalui proses uji kebenaran dan relevansi yang dijalankan oleh majelis hakim.
Ahmad Goffur dari LPMM menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada konfirmasi resmi yang menetapkan Djaka Budi Utama sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam hukum Indonesia.
Kehadiran dalam Pertemuan dan Penyerahan Goodie Bag
Goffur juga menyoroti isu terkait pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Menurutnya, kehadiran seorang pejabat dalam suatu forum tidak serta merta menunjukkan tindakan melawan hukum. Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan keterkaitan pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Selain itu, keterangan saksi mengenai penyerahan goodie bag kepada Djaka Budi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan kesalahan hukum. Diperlukan bukti yang jelas terkait isi, asal-usul, serta tujuan goodie bag tersebut sebelum membuat kesimpulan hukum.
Pentingnya Hati-Hati dalam Pemberitaan dan Proses Hukum
Ahmad Goffur meminta agar pemberitaan seputar kasus korupsi tetap mengutamakan kehati-hatian agar tidak menimbulkan opini miring terhadap pihak yang belum terbukti bersalah. Ia menegaskan perlunya menghormati proses persidangan sebagai wadah tunggal untuk menguji setiap fakta hukum yang berlaku dalam kasus tersebut.
LPMM menekankan bahwa keadilan harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan pada asumsi atau spekulasi. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan dengan objektif dan independen, tanpa terpengaruh opini publik yang belum tentu akurat.
LPMM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. Semua pihak berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dalam setiap proses hukum.





