Dugaan Penyelewengan Anggaran Disparekraf DKI Jakarta

by -75 Views

GERTAK Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Disparekraf DKI Jakarta

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyuarakan permintaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki dugaan korupsi double anggaran atau Mark Up dalam event Pemilihan Abang None 2024. Selain itu, GERTAK juga meminta Kejati untuk menyelidiki harta kekayaan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata.

Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan adanya keanehan dalam realisasi anggaran di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta terkait empat proyek event Pemilihan Abang dan None Jakarta pada tahun 2024. Dengan tegas, Fauzi menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut harus diusut lebih lanjut.

Realisasi Anggaran yang Dipertanyakan

Proyek pertama yang disoroti adalah Event Pemilihan Abang dan None Jakarta dengan anggaran sebesar Rp 8.019.570.463. Anggaran tersebut dinyatakan digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembayaran honorarium narasumber, pembahas, moderator, dan pembawa acara.

Selanjutnya, proyek kedua terkait Pemberdayaan Abang dan None Jakarta dengan anggaran Rp 882.750.000 untuk pembayaran honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia. Sedangkan proyek ketiga terkait Pemilihan Abang dan None Jakarta dengan anggaran Rp 17.500.000 untuk hal yang sama.

Terakhir, proyek terkait Penjilidan Soft Cover senilai Rp 553.046 untuk Pemberdayaan Abang dan None Jakarta juga menjadi sorotan GERTAK.

Dugaan Tidak Sesuai dengan LHKPN

Selain anggaran, GERTAK juga meminta Kejati untuk menelusuri harta kekayaan yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta. Data laporan harta kekayaan yang disampaikan diduga tidak sesuai dengan aset sesungguhnya yang dimiliki oleh Andhika Permata.

Harta kekayaan yang dilaporkan mencakup tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas, setara kas, dan total hutang. GERTAK menyoroti bahwa terdapat perbedaan antara data dalam dokumen dengan aktual harta kekayaan yang sebenarnya dimiliki oleh Andhika Permata.

Kejati diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata. Masyarakat pun diajak untuk turut serta mengawasi dan mengawal kinerja instansi terkait di DKI Jakarta guna mencegah kasus korupsi di masa mendatang.

Source link