Bos Blueray Akui Beri Uang Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai
Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Bos Blueray, John Field, yang mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut diberikan dalam bentuk amplop berkode BC1 dan rincian pemberian uang ini terungkap saat John Field diperiksa sebagai Terdakwa kasus dugaan suap di Bea Cukai.
John Field juga mengungkapkan bahwa amplop dengan kode BC1 diberikan kepada Djaka Budi Utama sebanyak tujuh kali sejak bulan Juli 2025, dengan setiap amplop berisi uang sebesar Rp 3 miliar. Hal ini menjadikan total uang yang diberikan untuk Djaka mencapai Rp 21 miliar.
IDM Menegaskan Pentingnya Prinsip Praduga Tak Bersalah
Indonesia Developing Monitoring (IDM) memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang mencuatkan isu suap impor dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Direktur Eksekutif IDM, Dedy Rohman menekankan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak menjadi bukti otomatis atas keterlibatan pidana seseorang.
Dedy Rohman juga menekankan bahwa proses pembuktian dalam hukum pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan opini publik atau persepsi. Hal ini untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah yang merupakan landasan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Media massa juga diingatkan untuk menampilkan berita secara seimbang dan tidak membentuk opini publik yang bisa merugikan proses hukum. Dedy Rohman menekankan bahwa penegakan hukum yang profesional dan independen akan menjadi landasan kuat bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.





