Suami Laporkan Dugaan Perzinaan Istri: Kasus Ini Masuk Tahap Hukum
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan seorang pria dengan istri sah pelapor. Laporan tersebut merupakan langkah hukum dari Stevie Wiliardy terhadap pria berinisial OR, yang diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan istrinya.
Laporan Resmi dengan Nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Stevie Wiliardy melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan sesuai dengan Pasal 411 KUHP. Dalam konferensi pers yang digelar, kuasa hukum Stevie menyatakan bahwa laporan ini diajukan agar proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan perselingkuhan antara istri Stevie dengan pria berinisial OR diduga bermula dari hubungan kerja di sebuah kemitraan usaha. Pengakuan istri Stevie menunjukkan bahwa hubungan terlarang ini telah berlangsung cukup lama dan intensif.
Proses Hukum Dilakukan Secara Profesional dan Objektif
Stevie berharap penegakan hukum atas kasus ini dapat memberikan kepastian hukum. Tim kuasa hukumnya juga mengapresiasi penerimaan laporan oleh Polda Metro Jaya dan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak terlapor maupun istri yang terlibat dalam dugaan perzinaan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan yang sudah diterima oleh pihak berwajib.





