Masinis KA Jadi Tersangka Tragedi Bintaro, Dipecat dan Menderita

by -70 Views

Tragedi Bintaro pada 19 Oktober 1987 tidak hanya menyisakan pertanyaan tentang dua kereta yang bertabrakan di satu jalur. Peristiwa yang menewaskan ratusan orang itu juga memperlihatkan rangkaian persoalan dalam pengaturan perjalanan, komunikasi, beban kerja awak kereta, hingga kapasitas angkutan. Namun, proses hukum pada akhirnya menempatkan empat pegawai PJKA sebagai pihak yang bertanggung jawab, termasuk masinis KA 225, Slamet Suradio.

Dua kereta berada di jalur yang sama

Kecelakaan terjadi ketika KA 225 dan KA 220 melaju di jalur yang sama dalam arah berlawanan. KA 225 yang dikemudikan Slamet melaju sekitar 45 kilometer per jam, sedangkan KA 220 bergerak dengan kecepatan sekitar 25 kilometer per jam. Kedua masinis disebut tidak segera mengetahui keberadaan kereta lain di hadapan mereka.

Tabrakan itu membuat Slamet mengalami luka parah, tetapi ia selamat. Setelah kejadian, perhatian aparat dan tim Gabungan Penyelidikan Peristiwa Kecelakaan Kereta Api (Gappka) mengarah kepada empat pegawai PJKA. Mereka adalah Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Sudimara, PPKA Kebayoran, masinis KA 225 Slamet Suradio, serta kondektur KA 225.

Berdasarkan pemberitaan koran Waspada pada 24 Oktober 1987, PPKA Sudimara dinilai bersalah karena menyampaikan perubahan lokasi persilangan dari Sudimara ke Kebayoran kepada masinis dan kondektur KA 225 tanpa persetujuan PPKA Kebayoran. PPKA Kebayoran juga dianggap bersalah karena memberangkatkan KA 220 tanpa persetujuan PPKA Sudimara.

Slamet dinilai tetap memberangkatkan KA 225 setelah menerima pemberitahuan tentang persilangan, meski tidak mendapat perintah dari PPKA maupun kondektur pemimpin. Adapun kondektur KA 225 dinyatakan bersalah karena tidak berupaya menghentikan kereta, walaupun mengetahui izin keberangkatan dari PPKA belum diberikan.

Persidangan mengungkap persoalan yang lebih luas

Dalam persidangan, penyebab kecelakaan tidak berhenti pada tindakan empat orang tersebut. Terungkap bahwa kedua kereta mengangkut ratusan penumpang gelap, yakni penumpang yang berada di dalam kereta di luar jumlah pembeli karcis. Berdasarkan jumlah penumpang yang tercatat membeli tiket, KA 225 membawa 700 orang, sementara KA 220 membawa 500 orang.

Kondisi kerja Slamet juga menjadi perhatian hakim. Mengutip koran Neraca edisi 22 Agustus 1988, Slamet disebut telah membawa kereta sejak sekitar pukul 06.00 WIB pada 19 Oktober dengan rute Tanah Abang–Merak. Setelah itu, ia langsung menjalankan kereta lanjutan karena dianggap sudah terbiasa.

“Contohnya Slamet, ia baru saja membawa KA pada tanggal 19 Oktober sekitar pukul 06.00 WIB jurusan Tanah Abang-Merak. Namun, dibiarkan langsung membawa kereta lanjutan karena dianggap terbiasa hingga akhirnya tabrakan,” demikian kutipan yang dimuat Neraca.

Pengaturan jadwal, pengelolaan penumpang, sistem komunikasi, persinyalan, dan ketiadaan jalur ganda turut disebut dalam rangkaian persoalan yang melatarbelakangi tragedi tersebut. Meski berbagai faktor itu muncul dalam persidangan, perkara tetap berujung pada hukuman terhadap empat pegawai.

Mengutip Waspada pada 22 Agustus 1988, Slamet dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Pegawai lainnya mendapat hukuman mulai dari 10 bulan hingga 2,5 tahun penjara. Perkara itu kemudian mengubah hidup Slamet: ia kehilangan pekerjaan, menjalani hukuman penjara, kehilangan keluarga, dan tidak memperoleh uang pensiun akibat pemecatan. Slamet wafat pada Juni 2026.

Source link